KAJIAN FIQIH

Kajian fiqih bulan ini diadakan pada hari Jumat ,
10 November 2023 pukul 13.00 di gedung Dakwah Ihya Ul Ummah dihadiri 26 peserta dari 6 Taklim yg ada di Majelis Taklim Ihya Ul Ummah materinya masih sekitaran pembahasan thaharah yaitu hukum mengusap khuf ( alas kaki ) dalam wudhu oleh ust Warsito, Lc

Dalam Islam, wudhu adalah suatu tindakan pembersihan yang dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat. Wudhu melibatkan mencuci beberapa bagian tubuh tertentu, dan salah satu bagian yang dibahas dalam konteks ini adalah kaki.

Dalam beberapa mazhab (aliran hukum Islam), terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah mengusap alas kaki dapat menggantikan mencuci kaki selama wudhu. Beberapa mazhab memperbolehkan mengusap alas kaki sebagai pengganti mencuci kaki, sementara yang lain memandang bahwa mencuci kaki adalah langkah yang wajib.

Sebagai contoh, mazhab Maliki dan Hambali menerima penggantian mengusap alas kaki, sementara mazhab Hanafi dan Syafi'i mewajibkan mencuci kaki sebagai bagian dari wudhu.

Barakallah fikum fik

Artikel Lainnya


Lihat Semua

Jadwal Sholat