Perbuatan Yang Disunnahkan Untuk Berwudhu

Perbuatan yang Disunnahkan untuk Berwudhu

Para ulama menyepakati sejumlah perbuatan atau kegiatan yang disunnahkan dalam kondisi berwudhu (suci dari hadas kecil).

1. Mengulangi Wudhu Ketika Hendak Shalat

Para ulama sepakat bahwa bagi yang telah mendirikan shalat dan dalam kondisi suci, disunnahkan kembali berwudhu jika hendak shalat di waktu lain. Sekalipun statusnya masih dalam kondisi suci dari hadas. Dasarnya hadis berikut:

لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ)

Dari Abi Hurairah, Rasulullah saw bersabda, "Seandainya tidak memberatkan ummatku pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan dalam setiap wudhu itu dengan bersiwak." (HR Ahmad)

2. Ketika Hendak Tidur

Mayoritas ulama berpendapat disunnahkan pula berwudhu ketika akan tidur. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَن (متفق عليه)

Dari al-Barra' bin Azib, Rasulullah bersabda: "Bila kamu naik ranjang untuk tidur maka berwudhulah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu." (HR Al-Bukhari, Muslim)

3. Sebelum Mandi Janabah

Para ulama sepakat bahwa sebelum mandi janabah disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu dengan mengakhirkan membasuh kaki. Demikian juga disunnahkan berwudhu bila seorang yang dalam keadaan junub kemudian hendak makan, minum, tidur, atau mengulangi jima. Dasarnya adalah hadis berikut:

كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُل أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ (رواه مسلم)

Dari Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur beliau berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat. (HR Muslim)

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ (رواه الجماعة إلا البخاري)

Dari Abi Said al-Khudhri, Rasulullah saw bersabda: "Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu." (HR Jamaah kecuali Al-Bukhari)

4. Ketika Membaca Al-Qur'an

Berwudhu atau dalam kondisi suci ketika membaca Al-Qur'an adalah sunnah. Hal ini berbeda dengan menyentuh mushaf Al-Qur'an, yang menurut jumhur hukumnya wajib. Demikian juga sunnah untuk berwudhu terlebih dahulu bila hendak membaca hadis Rasulullah dan mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana tradisi para ulama terdahulu seperti Imam Malik, Imam Al-Bukhari, dan lainnya.

5. Berdzikir

Para ulama sepakat bahwa disunnahkan berwudhu bagi yang hendak berzikir dengan lisannya untuk dalam kondisi suci dari hadas. Dasarnya adalah hadis berikut:

عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ (رواه أبو داود والنسائى وابن حبان والحاكم)

Dari Al-Muhajir bin Qunfudz bahwa dia pernah menemui Nabi saw ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci." (HR Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Hibban dan Hakim)

Artikel Lainnya


Lihat Semua

Jadwal Sholat